Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 17/M-IND/PER/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi, dimana pupuk bersubsidi urea, NPK dan organik wajib dikemas menggunakan kantong satu merek dan pada kantong dicantumkan tulisan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan” menggunakan tulisan berwarna merah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di dalam negeri untuk Sektor Pertanian mengikuti prinsip 6 (enam) tepat: Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Mutu
✔ Tepat Jenis ✔ Tepat Tempat ✔ Tepat Jumlah
✔ Tepat Waktu ✔ Tepat Harga ✔ Tepat Mutu
Transformasi digital melalui penguatan data science terus menjadi perhatian Pupuk Indonesia Group, terutama dalam rangka membantu proses pengambilan keputusan operasional yang cepat, tepat, dan akurat. Salah satunya adalah digitalisasi distribusi dan pergudangan untuk terus meningkatkan tata kelola penyaluran dan pengawasan pupuk urea bersubsidi melalui inovasi teknologi Distribution Planning & Control System (DPCS).
Teknologi ini bertujuan mengoptimalkan produksi dan stok pupuk dari pusat produksi sampai gudang Kabupaten dengan memanfaatkan teknologi berbasis data geospasial. DPCS dapat memantau stok dan alokasi pupuk secara real time, termasuk proses distribusi yang berjalan, batas produksi, hingga stok yang sampai ke kios dan pengecer.
Dengan inovasi DPCS, diharapkan Pupuk Indonesia Group dapat terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi alur pasokan distribusi ke seluruh pelosok negeri sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah, dan memastikan pupuk bersubsidi selalu tersedia di seluruh Indonesia. Silakan Klik Tautan ini untuk melihat daftar distributor dan retailer PT Pupuk Indonesia (Persero).
Lantas, bagaimana ketentuan dan cara mendapatkan pupuk bersubsidi? Simak penjelasan selengkapnya, ya!
Sahabat Pupuk, penasaran bagaimana penyaluran pupuk subsidi ke seluruh Indonesia? Simak penjelasannya dalam video berikut ini!
Untuk Petani Tanaman Perkebunan, Petani Hortikultura, dan Petani Pangan Urea Unggul sebagai Pupuk Pilihan Tepat dan Berkualitas untuk Pertumbuhan Optimal yang memiliki kandungan N paling tinggi (46%) dan cepat terserap tanaman.
Phonska adalah pupuk majemuk NPK yang mengandung Nitrogen (N) 15%, Fosfor (P₂O₅) 15%, Kalium (K₂O) 15%, Sulfur (S) 10%. Untuk Menyuburkan tanah dan memperkuat akar, Mempercepat pertumbuhan dan hasil panen, Cocok untuk padi, jagung, tebu, dan sayuran
Pupuk NPK subsidi formula khusus berbentuk butiran granul berwarna - warni yang merupakan tampilan asli dari bahan baku penyusunnya
Keunggulan Pupuk NPK Subsidi
Formula Khusus Tanaman Kakao :
• Mempunyai komposisi unsur hara yang sangat cocok untuk tanaman kakao
• Komposisi unsur hara sudah lengkap sehingga tidak perlu menambahkan pupuk jenis lain
• Pemupukan menjadi lebih efektif dan efisien serta meningkatkan hasil panen tanaman kakao